MOTTO PELAYANAN

“ PELAYANAN SEPENUH HATI “

Selasa, 20 April 2010

LOMBA KUA PERCONTOHAN

PENYERAHAN KESAN DAN PESAN DARI KABID URAIS KEPADA KEPALA KUA GIRIMULYO

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan pelayanan kepada masyarakat diperlukan pelayanan yang mudah, murah, sederhana, efektif dan efisien. Untuk itu KUA dituntut untuk melakukan inovasi, improvisasi dan kreativitas dalam menjalankan tugasnya. Meskipun KUA merupakan instansi milik pemerintah namun substansinya adalah milik masyarakat. Untuk itu keberadaannya senantiasa memerlukan dukungan dari semua pihak. Dengan adanya Lomba KUA Teladan ternyata dapat memberikan semangat dan dorongan dari semua pihak untuk berusaha memperbaiki citra KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan Lomba KUA Percontohan yang dilaksanakan di KUA Girimulyo, merupakan rangkaian untuk memilih KUA Percontohan yang akan mewakili DIY ke tingkat Nansional. Pada acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kulon Progo Drs. H. Mulyono dan unsur muspika serta Kepala KUA se-Kabupaten Kulon Progo.
Dalam sambutanya pada kegiatan tersebut Wabub mengatakan agar KUA terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meskipun saat ini sudah baik namun akan lebih baik jika terus menerus dilakukan inovasi dalam melayani masyarakat.
Tampak hadir tim penilai dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. DIY Drs.H. Affandi, M.Pd.I. selaku ketua tim di dampingi oleh beberapa tim penilai dari Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Prov. DIY.

Selasa, 13 April 2010





peta ini menjelaskan kondisi tanah wakaf di wilayah girimulyo

Senin, 12 April 2010

Jumat, 26 Maret 2010

VISI DAN MISI KUA GIRIMULYO

VISI :
Terwujudnya keluarga muslim di Kecamatan Girimulyo yang bahagia dan sejahtera baik materiil maupun spiritual yang mampu memahami, mengamalkan dan menghayati nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlaqul karimah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

MISI :
1. Meningkatkan pelayanan prima dalam pencatatan nikah dan rujuk.
2. Mengembangkan keluarga sakinah.
3. Pembinaan pangan/produk halal.
4.Mengembangkan zakat, infaq/shodaqoh dan wakaf serta ibadah sosial.
5. Mengembangkan kemitraan umat Islam.
A. Gambaran Umum
Adanya banyak istilah orang menyebut KUA. Ada istilah bahwa KUA merupakan motor penggerak kegiatan keagamaan pada level Kecamatan. Sebuah istilah yang mengandung banyak makna. Ada juga istilah yang mengatakan bahwa KUA merupakan unit kerja terdepan dan sekaligus sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan dan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Tetapi ternyata ada juga orang awam menyebut KUA dengan istilah Kantor Untuk Aqad Nikah.
Betapapun ada banyak istilah, tetapi menurut KMA 477 Tahun 2004 Tentang Pencatatan Nikah pada Pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya di sebut KUA Kecamatan adalah instansi Kementerian Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya di sebut Kepala KUA Kecamatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Menteri Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dari paradigma diatas, maka KUA secara kelembagaan paling tidak mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai unit pelayanan public dan sekaligus sebagai unti teknis di Bidang Urusan Agama Islam di tingkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam. Dengan kata lain, KUA adalah penentu semarak dan tidaknya kehidupan beragama di wilayah Kecamatan, dan dan diharapkan dapat mewarnai menumbuhkembangkan kehidupan keberagaman baik pada tatanan instansi pemerintah di level kecamatan maupun pada level masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu, sesungguhnya KUA memiliki tugas yang cukup berat dan sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi demikian jelas menuntut seluruh komponen KUA harus mempunyai dedikasi, profesionalisme dan semangat kerja yang tinggi, sebab tanpa itu semua niscaya KUA hanya sekedar papan nama saja.
Dalam konteks inilah ,KUA Kecamatan Girimulyo yang berada di Bagian Utara Kabupaten Kulonprogo mempunyai tanggung jawab moral yang cukup berat untuk dapat mewujudkan visi Kementerian Agama yaitu “ Menampakkan Wajah Ilahi di Muka Bumi “ sekaligus visi Kabupaten Kulonprogo Yang “ Binangun “ ( Bersih,Indah, Nuhoni, Aman, Nalar, Guyub, Ulet, Nyaman). Dua visi yang dimaksud hampir sama dan menuntut perhatian serta karya nyata yang lebih dalam lagi dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan kehidupan beragama, khususnya Islam di Kecamatan Girimulyo.
B. Keadaan Geografis
Faktor letak bagi suatu daerah atau negara merupakan unsur yang penting bagi kelangsungan hidup bagi suatu daerah atau negara, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik maupun kebudyaan.
Kenyataan yang terjadi menunjukkan bahwa faktor letak mempunyai peranan penting dalam tata geografi, karena letak suatu daerah atau negara berdasarkan pada kenyataan-kenyataan di mjuka bumi (letak geografi ) dapat menerangkan banyak segi.
Secara geografis Kecamatan Girimulyo yang mempunyai kertinggian dari permukaan laut rata-rata 500m,pal. Dengan suhu maksimum 30c dan minimum 24c. Sedangkan luas wilayahnya adalah. 5.490,42Ha dengan kondisi wilayah berombak, perbukitan dan bergunung.
Jumlah desa yang ada di Kecamatan ada 4 desa yaitu; Giripurwo, Jatimulyo, Purwosari dan Pendoworejo, sedang jumlah kepala keluarga ada 6.393 kk dengan jumlah penduduk. 26.106 orang yang terdiri dari laki-laki 13.094orang dan perempuan 13.048.orang.